Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jawaban Honda Terhadap Gugatan Kecelakaan Honda City

Selasa, 19 Mei 2015 | 15:47 WIB
No caption
No credit
No caption


Jakarta - Masih ingat kasus kecelakaan tunggal Honda City yang terjadi pada tanggal 29 Oktober 2012 di Jl. Kapten Tendean, Jakarta Selatan? Nah, karena airbags tidak mengembang saat kejadian, membuat keluarga korban menggugat PT Honda Prospect Motor.

Setelah tiga tahun berlalu, pada tanggal 4 Maret 2015, PT Honda Prospect Motor menerima gugatan atas peristiwa tersebut. Dalam gugatan ini, Penggugat yang bernama Maringan Aruan, SE., mendalilkan adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena airbag Mobil Honda City yang tidak mengembang dalam kecelakaan tersebut.

Nah, pada hari ini (19/5) PT Honda Prospect Motor telah mengajukan Jawaban terhadap Gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang meminta Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.

Honda mengatakan "Tidak Ada Kerusakan/Cacat Produksi pada SRS Airbag Mobil Honda City. Kecelakaan yang Dialami Penggugat Tidak Memenuhi Kondisi atau Prasyarat yang Memicu Mengembangnya Airbag,".

Kemudian, "Kerugian yang Diklaim Penggugat Tidak Disebabkan karena Airbag yang Tidak Mengembang. Ganti Kerugian yang Dituntut Penggugat Tidak Berdasar, karena Tidak ada Hubungan Sebab Akibat Antara Kerugian Penggugat dengan SRS Airbag yang Tidak Mengembang.

"Karena kerugian yang dialami Penggugat tidak diakibatkan oleh SRS Airbag yang tidak mengembang, maka tidak ada kewajiban dari Honda untuk memenuhi tuntutan Penggugat," ujar Adi Suryadi, Human Resource and General Affair PT Honda Prospect Motor, saat menggelar konferensi pers di Jakarata.

Sebelumnya, Penggugat meminta Honda untuk membayar ganti rugi dengan total sekitar Rp. 56 milyar, yang termasuk di dalamnya sebesar USD 552,250 untuk mengganti biaya hidup Anak Penggugat selama 8 tahun menempuh pendidikan di luar negeri, serta biaya imateriil senilai Rp. 50 milyar.

Berdasarkan fakta yang ada, Mobil Honda City yang dikendarai Anak Penggugat mengalami tubrukan awal dengan pagar pembatas jalan di Jl. Kapten Tendean, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan pagar pembatas jalan tercabut dan terbawa oleh bagian depan mobil.

Setelah menabrak pagar pembatas jalan, mobil kemudian melaju berlawanan arah hingga menabrak bagian pilar Rumah Makan Padang Karya Minang, tepat pada bagian tengah dari depan mobil. (otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa