Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kios Bensin Pertamini, Terancam Denda Rp 60 miliar

Otomotifnet - Rabu, 23 September 2015 | 15:32 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Bagaimanapun itu tidak dibenarkan secara regulasi

Jakarta - Bahan bakar minyak (BBM) menjadi kebutuhan dasar pengguna kendaraan bermotor. Sebab itu hadir banyak SPBU berikut ‘turunannya’ seperti penjual secara eceran. Kini, penjual BBM eceran tersebut sudah lebih ‘moderen', hadir dengan mesin, tabung kaca, serta nosel layaknya SPBU untuk  menyalurkan BBM dengan ‘nama resmi’ pula yaitu Pertamini.

Tidak lagi mengandalkan botol kaca kemasan 1,5 liter untuk menampung BBM yang akan dijual. Saat ini keberadaan Pertamini sudah mulai kain banyak ditemui. Setiap daerah di Jakarta pasti ada, terutama di wilayah pemukiman dan acap kali berada di lokasi yang agak menjauh dari SPBU Pertamina.

Padahal, "Pertamini itu illegal. Sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001. Sanksi yang diberikan juga cukup berat, tapi anehnya, masih banyak saja yang berdagang," jelas Hendry Achmad, Direktur BBM BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) melalui sambungan telepon (21/9).

Dijelaskan olehnya, setiap orang yang meniagakan BBM harus memiliki izin usaha. Jika melanggar, sanksi yang diberikan kurungan selama 3 tahun atau denda Rp 30 milyar. "Sesuai dengan pasal 53 Huruf D," tambahnya. Namun, untuk pengusaha Pertamini, sanksi yang diberikan sebenarnya akan lebih tinggi lagi. Yakni kurungan selama 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.

Bisa demikian karena BBM yang dijual bersifat subsidi. Sebab BBM bersubsidi tidak boleh diniagakan atau disalurkan diluar ketentuan, secara singkat ya melalui SPBU resmi Pertamina. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak yang salah mengartikan mengenai kehadiran Pertamini dianggap sebagai sub penyalur dari SPBU.


No caption
No credit
No caption

Terdapat gelas kaca besar lengkap dengan jumlah liter untuk menampung BBM

Dikatakan telah sesuai dengan UU Migas No 6 tahun 2015. "Itu salah persepsi. Yang dimaksud dalam UU Migas itu adalah UKM dan memiliki izin serta untuk daerah yang jauh dari penyalur. Pertamini ini tidak masuk dalam golongan UKM," sebutnya kemudian.

Dalam UU Migas No 6 tersebut juga disebutkan mengenai penyalur, sub penyalur dan ketentuan dari perniagaan BBM. Yakni untuk daerah yang belum terdapat penyalur. Maksudnya, wilayah kesatuan negara republik Indonesia yang tidak terdapat penyalur jenis BBM tertentu dan atau jenis BBM khusus penugasan dalam jarak dan radius tertentu dari daerah terdekat yang terdapat penyalur.

Nah, kalau untuk di Jakarta rasanya sih untuk menemukan penyalur BBM atau SPBU akan sangat mudah.Untuk menjadi sub-penyalur juga dibutuhkan izin, persetujuan dan syarat-syarat tertentu. Karena harus dihitung juga kebutuhan dari sub-penyalur tersebut.


No caption
No credit
No caption

Mengisi BBM Premium di Pertamini, sama saja dengan mengisi Pertamax di SPBU resmi. Harganya sama, Rp 9.000

Namun, seakan menjawab kebutuhan masyarakat, Pertamini justru terus hadir. "Kalau saya pribadi, sampai saat ini cukup terbantu dengan adanya Pertamini. Tidak perlu lagi ke pom bensin besar yang jaraknya cukup lumayan," sebut Irwan Radiansyah, pemilik Honda Vario yang bermukim di jalan Jatipadang, Jaksel.

Kehadiran Pertamini menjawab keinginan (keengganan,red) seperti Irwan tadi. Yang enggan pergi jauh untuk beli BBM. "Saat ini kira-kira bisa menjual sampai 30 liter per hari. Biasa yang beli juga orang-orang daerah sini saja, yang males ke pom bensin besar," ucap Jhon, petugas Pertamini di kawasan Pasar Minggu, Jaksel.

Dirinya menyebut kalau menjual BBM di kiosnya tersebut cukup aman walau tanpa dilengkapi tabung pemadam kebakaran. Sebab, stok BBM Premium disimpan pada ruang bawah. Akan dipompa untuk menyedot. Sehingga tidak terkena matahari secara langsung.



Patut dipertanyakan sisi keamanan dari kios Pertamini tersebut

Saat ini Pertamini lebih banyak menetapkan harga Rp 9 ribu/liter Premium. Berarti dalam 1 liter, penjual menangguk untung Rp 1.600. Dalam sehari, anggap saja kuota sama seperti milik Jhon, berarti memperoleh untung Rp 48 ribu.

Padahal, dengan harga yang sama (Rp 9.000, red), jika membeli di SPBU, konsumen sudah bisa mendapat BBM Pertamax, yang kualitasnya lebih baik  dari Premium.  • (otomotifnet.com)



Editor : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa