Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terhitung 1 November Tarif 15 Ruas Tol Naik

Sabtu, 31 Oktober 2015 | 10:15 WIB
No caption
No credit
No caption



Jakarta - Terhitung 1 November 2015, pukul 00.00. Sebanyak 15 ruas jalan tol akan diberlakukan tarif baru. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada beberapa Ruas Jalan Tol. “Dari 15 ruas tol tersebut, 11 dantaranya dikelola oleh PT Jasa Marga. Per tanggal 1 November dikenakan tarif baru,” ungkap Wasta Gunadi, Kepala Humas PT Jasa Marga Persero.
   
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Hal ini dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir, salah satunya dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.

Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada surat No B.153/BPS/6230/SHK/9/2015, maka besaran inflasi pada wilayah-wilayah tempat Ruas Jalan Tol tersebut diatas adalah: Inflasi wilayah Jakarta 12,51%, Bandung 10,39%, Cirebon 8,35%, Bogor 9,57%, Surabaya 11,35%, Medan 12,34%, Semarang 10,53%, Tangerang 12,89%, Makassar 11,89%, Serang 14,78%, Cilegon 13,02%, dan Bali 10,72%.

Peningkatan Pelayanan

Kenaikan tarif tol juga disertai peningkatan pelayanan, BUJT senantiasa meningkatkan pemenuhan 8 indikator SPM yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

Hal ini diimplementasikan antara lain dengan menambah jumlah gardu tol, perubahan dari transaksi manual menjadi transaksi otomatis, penambahan jumlah ambulans, unit pelayanan jalan tol, penambahan lampu penerangan jalan, rambu-rambu lalu lintas dan waktu respon semakin cepat.

Peningkatan fasilitas dan layanan tersebut memerlukan investasi yang cukup besar disamping pemeliharaan untuk menjaga kualitas baik jalan maupun fasilitasnya. Oleh karena itu dengan adanya penyesuaian tarif tol, BUJT mendapatkan jaminan dan kepastian dalam keberlanjutan usahanya serta keuntungan yang wajar agar dapat mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bagi para pengguna jalan tol.

Berikut ini ruas tol yang akan menyesuaikan tari baru per tanggal 1 November 2015; (otomotifnet.com)
-    Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
-    Jakarta-Tangerang
-    Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
-    Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
-    Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
-    Semarang Seksi A-B-C
-    Surabaya-Gempol
-    Palimanan-Plumbon-Kanci (Palikanci)
-    Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
-    Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)
-    Serpong-Pondok Aren
-    Tangerang-Merak
-    Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2
-    Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami
-    Bali Mandara

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa