Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojek Online Lanjut, Uber Taxi Dibidik

erie - Jumat, 18 Desember 2015 | 19:41 WIB

Jakarta- Dibatalkannya surat pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, ihwal pelarangan operasional ojek dan taksi online.

Maka secara implisit tetap mengizinkan ojek berbasis aplikasi untuk tetap beroperasi. Namun juga tetap melarang Uber Taxi yang selama ini memang tak memiliki izin sebagai armada taksi.

“Atas pertimbangan kemaslahatan masyarakat, diputuskan untuk tetap mengizinkan ojek berbasis aplikasi, tentunya dengan pengawasan. Walau sebetulnya kendaraan roda dua bukan sebuah moda angkutan, yang sudah ditegaskan dalam UULLAJ 22 Tahun 2009. Nah, khusus untuk Uber Taxi tetap dilarang beroperasi,” tegas Julius Adravida Barata, Kapuskom Kementerian Perhubungan ketika dihubungi hari ini (18/12).

Berbagai pertimbangan mengapa Uber Taxi dilarang beroperasi seluruhnya terkait dengan perizinan.

“Pertama, tidak memiliki izin sebagai perusahaan angkutan umum atau taksi. Kedua, tak memiliki laporan pajak. Ketiga, kendaraannya tidak mengantongi pengujian KIR sebagai prasyarat operasional kendaraan angkutan umum,” rinci Barata.

Masih menurutnya, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Kalau status perusahaannya fiktif, tak memliki standar kelayakan pengujian KIR, nanti jika ada apa-apa terhadap penumpangnya bagaimana. Kan semua untuk perlindungan konsumennya,” lanjutnya.

Lantas apakah pihak Kemenhub akan melakukan tindakan jika Uber Taxi tetap membandel menjalankan bisnisnya? “Kita sudah mengambil tindakan. Selanjutnya menjadi ranah Kepolisian untuk menindak tegas,” jawab pria ramah ini. Harryt (Otomotifnet.com)

Editor : erie

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa