Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Bisa Dituntut Akibat Kemacetan Jalan Tol

Senin, 28 Desember 2015 | 21:01 WIB

Jakarta- Evaluasi dari dampak kemacetan di jalan tol selama dua hari pada akhir pekan lalu, tentu dapat dijadikan bahan pembelajaran.

Sinergi antar instansi penyedia jalan dan regulator sangat diperlukan. Kemacetan yang mencapai puluhan jam tersebut tentu telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan atau kerugian immateriil.

Tulus Abadi, selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa Pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

Masih menurutnya pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan tanggal merah saat peringatan Maulid Nabi (24/12).

Akibat kegagalan itu, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.

Selain itu operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.

“Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh Kepolisian,” urai Tulus.

Dirinya pun merinci bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol:

1. Kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan. Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefit atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan.

2.Kerugian terhadap bahan bakar selama macet. Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet.

3. Kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum. Belum lagi kerugian imateril, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya.

Harryt (Otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa