Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Sidang Pelanggaran Lalin, STNK Juga Bisa Diblokir

erie - Selasa, 12 Januari 2016 | 14:09 WIB

Jakarta- Pemblokiran berkas tilang yang tak kunjung diurus oleh pemiliknya telah dilakukan oleh Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Subdit Bin Gakkum), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dasar hukum tindakan pemblokiran berkas atau barang bukti tilang ini mengacu pada UU No 2 th 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 13 tugas pokok Kepolisian. Kemudian UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 211 sampai dengan 216.

Lalu UU No 22 th 2009 ttg lalu lintas dan Angkutan jalan, Pasal 267 sampai dengan Pasal 269 dan Pasal 265. Serta Perkap Kapolri No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, Pasal 115 ayat 1 sampai dengan 5.

Permasalahan ini sangat berpeluang bagi yang belum menyelesaikan kewajiban hukum, bisa melakukan pelanggaran hukum baru, dengan modus membuat laporan palsu untuk memproses STNK dan SIM baru, dengan alasan hilang.

“Banyak sudah kejadian. Para pelanggar bikin surat laporan kehilangan dengan maksud membuat SIM dan STNK baru. Padahal berkasnya masih di Pengadilan Negeri. Mereka melakukannya karena besaran denda tilang dinilai mahal, maka memilih bikin baru. Mereka pikir kita tidak tahu soal ini, datanya telah kita pegang,” tegas AKBP Budianto.

Sejurus dengan itu, berkas atau barang bukti yang telah diblokir nantinya dapat menjadi catatan yang di kirim ke Satpas ataupun Samsat. Sehingga jika pelanggar memilih mengurus SIM dan STNK baru maka akan dipermasalahkan.

“Kita bisa tuntut dengan dugaan membuat laporan palsu. Kemudian hak untuk mendapatkan SIM dan STNK tak akan kami berikan. Hal ini dilakukan demi tegaknya supremasi hukum,” ungkapnya lagi.

 Lantas berapa lama waktu yang diberikan kepada pelanggar untuk mengurus berkas tilang, sebelum bukti tilang diblokir? “Kita berikan waktu 1 minggu sejak putusan sidang tilang divonis. Kalau lewat dari waktu tersebut, maka konsekuensinya kita blokir,” jawab AKBP Budianto, ketika dikonfirmasi pekan ini (11/1).

Harryt (Otomotifnet.com)

Editor : erie

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa