Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penebar Ranjau Paku Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Harryt MR - Senin, 15 Februari 2016 | 08:30 WIB

Masih maraknya penebaran ranjau paki di sejumlah ruas jalan di Jakarta tentu bukan perkara sepele. Sebab berkaitan dengan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan.

Nah, bagi para pelaku yang baca info ini, sebaiknya segera insyaf. Sebab Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya bersama perangkat kemasyarakatan tengah gencar memburu para pelaku penebar ranjau paku.

Ancamannya tak tanggung-tanggung, yakni pidana 9 tahun penjara.

"Menebar ranjau paku di jalan merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (14/2)

“Sesuai apa yang diatur dalam Pasal 192 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," lanjutnya.

Masih menurutnya, hal tersebut juga mengganggu ketertiban umum, seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta, No 8, Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.

"Perlu sinergitas masyarakat dengan aparat untuk menangkap pelakunya agar diproses sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” wantinya.

Kasus yang serupa pernah diproses atau disidik dan sudah sampai proses di Pengadilan Jakarta barat tanggal 7 Februari 2012 atas tersangka berinisial A (TKP Cengkareng, Jakbar).

Peran serta masyarakat dalam mengungkap pelaku penebar ranjau paku sangat membantu. Seperti yang dilakoni komunitas Sapu Bersih Ranjau (Saber).

"Diucapkan terimakasih kepada kelompok Saber yang selama ini sudah ikut berpartisipasi secara sukarela membersihkan ranjau paku di jalan," ujar Budiyanto.

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa