Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Pertama Gugatan David Tobing VS PT Ford Motor Indonesia Digelar Esok Hari

Harryt MR - Rabu, 2 Maret 2016 | 01:28 WIB

Jakarta - Imbas penutupan operasional bisnis di Indonesia, PT Ford Motor Indonesia (FMI) digugat oleh salah satu konsumennya yang kebetulan juga seorang pengacara ternama, yakni Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn.

Proses hukum atas gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap FMI, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memasuki agenda sidang pertama pada Rabu, 2 Maret 2016 pukul 09.30 WIB.

Sebagaimana tercantum dalam surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut adalah Krisnugroho Sri P. S.H. M.H. selaku Ketua Mejelis dan Made Sutrisna,S.H.,M.Hum. serta Achmad Rivai, S.H., M.H.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang terdaftar dengan nomor 61/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tersebut bermula saat FMI mengumumkan keputusan bisnis untuk mundur dari seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup dealership Ford (keagenan) dan menghentikan penjualan serta impor resmi semua kendaraan Ford.

“Keputusan tersebut tanpa didahului dengan penunjukan pihak-pihak yang akan melanjutkan penyelenggaraan pelayanan purna jual kendaraan bermotor merk Ford. Pengumuman tersebut diterima lewat surat elektronik (e-mail) pada 25 Januari 2016, pukul 19.53 (GMT +08.00),” tarang David melalui rilis yang dikirim ke OTOMOTIFNET (1/3).

Pada Kamis, 28 Januari 2016 pukul 16.10 WIB, David kemudian menanyakan langsung hal tersebut kepada customer service FMI, namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan mengenai kepastian kelanjutan semua dukungan layanan purna jual atas kendaraan miliknya. Menurut customer service FMI, FMI masih akan mencari dan menentukan pihak-pihak yang akan menyelenggarakan pelayanan purna jual.

Dalam gugatatannya, David mendalilkan FMI sebagai pelaku usaha dan importir Kendaraan Bermotor merek Ford telah melanggar ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

Dalam tuntutan provisinya, pemilik sekaligus pengguna kendaraan Ford Everest ini meminta Majelis Hakim memerintahkan FMI menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia.

Termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan import resmi semua kendaraan bermotor merek Ford sebelum melakukan penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual.

Kemudian, dalam tuntutan pokok perkara, David meminta Majelis Hakim untuk menyatakan FMI telah melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum FMI untuk menjamin layanan purna jual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Menteri Perindustrian dan Menteri

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa