Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pebisnis Aftermarket Butuh Organisasi, Untuk Raih Keberpihakan Pemerintah

Harryt MR - Senin, 1 Agustus 2016 | 12:44 WIB
No caption
No credit
No caption

Jakarta - Pertumbuhan industri aftermarket kini tak lagi dipandang sebelah mata. Berkaca dari situ, pebisnis aftermarket berkumpul sebagai bentuk gathering bersama OTOMOTIFNET yang berlangsung di Bangi Kopitiam, Kelapa Gading, Jakut (28/7).

Sejatinya, persoalan yang ada bisa lebih didengar gaungnya jika terbentuk organisasi aftermarket. Selama ini berbagai persoalan ditangani secara individual, padahal masalah-masalahnya bisa dikatakan dialami oleh sebagian besar pemain aftermarket.

Suasana diskusi pada gathering aftermarket. Berbagai kendala dijabarkan, intinya perlu organisasi untuk raih keberpihakan pemerintah selaku regulator

“Selama ini kita sendiri-sendiri. Sejumlah kendala yang paling sering adalah soal perizinan, misal izin import, proses bea cukai hingga soal SNI (Standar Nasional Indonesia),” papar Ayong Jeo, Presiden Direktur PT Kramat Motor.

Hal senada juga diutarakan oleh Andri Wahyu, Country Business Development Manager Automotive, Lumileds Hongkong Co. Ltd selaku pemegang merek lampu LED Philips di Indonesia. “Adanya asosiasi kita bisa melobi aturan-aturan yang tak berpihak pada industri aftermarket. Selama ini kita merasa dikesampingkan,” ujarnya.

Keberpihakan Pemerintah selaku regulator sangat diperlukan, pasalnya industri aftermarket tak lagi bersifat rumahan, namun skalanya sudah besar. Bahkan tak hanya impor, tapi ada pula yang diproduksi di dalam negeri untuk komoditas ekspor.

Bahkan tak hanya mensuplai ke pasar aftermarket saja, beberapa merek juga telah dipercaya sebagai komponen genuine alias OEM (Original Equipment Manufacturer). Alhasil industri aftermarket lokal telah jadi bagian dalam kompleksifitas industri perakitan kendaraan.

Nah, bayangkan berapa ribu tenaga kerja yang bisa diserap dari industri aftermarket. Jika tidak didukung oleh regulasi yang pro industri aftermarket, tentu bakal merugikan banyak pihak. Termasuk akan merusak iklim investasi di tanah air.

“Kita perlu kejelasan regulasi. Termasuk soal larangan modifikasi, yakni penggunaan knalpot racing. Parameter pengukurannya tidak jelas. Konsumen dirugikan akibat ketidakpastian, termasuk juga industri, beberapa bahkan tutup akibat aturan ini,” beber Benny Rachmawan, Marketing dan Product Development PT Mitra Lestarindo (Mitra 2000).

Adanya asosiasi aftermarket juga bisa dijadikan jaminan perlindungan kepada konsumen. “Iya melalui asosiasi kita rumuskan bersama perlindungan kita terhadap konsumen. Selain itu kita juga wadah untuk mengadu, kemana lagi kita mengadu kalau bukan ke Pemerintah selaku regulator,” ungkap Akiong, Sales Director PT Berkat Audio Perkasa Jaya.

Daftar Hadir Gathering Aftermarket

1. PT Kramat Motor

2. PT Sumber Mas Autorindo

3. PT Dirgaputra Ekapratama

4. PT Berkat Audio Perkasa Jaya

5. Lumileds Hongkong Co.Ltd (bohlam Philips Indonesia Rep. Office)

6. PT Mitra Lestarindo

7. PT Motoritz Indonesia

8. PT Laris Chandra

9. PT Selamat Sempurna

10. PT Asia Wahana Audiotama

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa