Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Klarifikasi Pertamina Soal Rencana Mogok Awak Mobil Tangki 1 November 2016

Harryt MR - Selasa, 25 Oktober 2016 | 13:49 WIB

Jakarta - Beredar pesan berantai di media sosial yang berisi rencana mogok Awak Mobil Tangki 1 November 2016, PT Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang yang selama ini mendistribusikan BBM ke sekitar 800 Pom Bensin se Jabodetabek termasuk Puncak dan Sukabumi.

Masih menurut pesan berantai tersebut AMT yang berjumlah kurang lebih 1.000 orang ini sudah bekerja dengan masa kerja belasan tahun tapi status hubungan kerjanya Outsourcing dan di kontrak setiap tahun.

Mereka mengklaim bekerja selama 12 jam bahkan lebih setiap hari dengan hanya upah UMP tanpa dibayarkan lembur atas kelebihan jam kerja setiap hari. Mereka juga mendapatkan diskriminasi dengan tidak mendapatkan uang tunjangan Migas seperti pekerja atau buruh Pertamina lainnya yang mendapatkan tunjangan migas setiap tahunnya.

Akibat rencana mogok Awak Mobil Tangki 1 November 2016, maka distribusi BBM terancam terganggu. Setidaknya terdapat 7 tuntutan yang diajukan oleh AMT.

Terkait info tersebut, OTOMOTIFNET melakukan konfirmasi dan dijawab langsung oleh VP Corporate Communication PT Pertamina Persero, Wianda Pusponegoro.

Isinya adalah, Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia - Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia PT Pertamina Patra Niaga (SBTPI-FBTPI) menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan Awak Mobil Tanki (AMT) tidak memiliki ikatan kerja secara langsung. PPN menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja AMT dengan sistem borongan dan masa kontrak kerja setiap dua tahun, sehingga dalam hubungan kerja AMT adalah sebagai karyawan perusahaan penyedia tenaga kerja dimana untuk Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang dikelola oleh PT Sapta Sarana Sejahtera. 

2. Setiap pergantian jasa vendor, AMT diberikan hak-haknya yang meliputi Pesangon maupun Hak Normatif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Tenaga Kerja AMT tetap dipekerjakan kembali melalui perusahaan penyedia tenaga kerja yang baru. 

3. Upah AMT dibayarkan dengan komposisi sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, ditambah Upah Performansi sebagai pengganti Upah Lembur yang dibayar berdasarkan kinerja AMT.  Penetapan Upah Performansi sebagai pengganti Upah Lembur tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. 

4. Uang Tunjangan Migas sudah tidak diberlakukan lagi, mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 04/MEN/II/2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep: KEP-27/MEN/II/2000 Tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, saat ini telah diubah pemberlakuannya dalam bentuk Pesangon. 

5. Pola hari kerja yang berlaku di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang adalah empat hari kerja dan dua hari off;  dengan pemberlakuan dua shift per hari, masing-masing 12 (dua belas) jam sesuai dengan ketentuan HSSE (Health, Safety, Security and Environment).

6. Terkait tenaga kerja AMT yang diputuskan hubungan kerjanya antara lain disebabkan alasan indisipliner dan telah dipenuhi seluruh hak-haknya oleh jasa vendor sesuai ketentuan yang berlaku.  

7. SBTPI-FBTPI PT PPN atau Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia PT Pertamina Patra Niaga bukan lembaga resmi di bawah PT Pertamina Patra Niaga sehingga seluruh kegiatannya di luar tanggung jawab PT Pertamina Patra Niaga.

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa