Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Landasan Hukum Mobil Pedesaan Akan Diatur Serupa LCGC

Harryt MR - Minggu, 12 Maret 2017 | 09:46 WIB

BALI - Apakah proyek mobil pedesaan akan diperkuat dengan landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau sejenisnya?

“Nanti ada PP nya sendiri. Perangkat hukumnya apakah nanti itu bisa PP, Permen, Keppres atau apapun,” ungkap I Made Dana Tangkas, Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI).

Landasan hukum ini diperlukan guna memberikan aspek legal serta mempertegas insentif apasaja yang didapat oleh proyek mobil pedesaan.

Seperti yang dilakukan pada mobil Low Cost Green Car (LCGC), dimana telah diatur landasan hukun serta petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

“Mungkin nanti akan ada PP yang serupa dengan LCGC. Termasuk pula diatur soal insentif dan hak kekayaan intelektualnya,” terang Yanuar Widihandono, Sekretaris Jenderal IOI. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa