Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gojek-Grab-Uber Merasa Keberatan, Jumlah Armada Taksi Dan Ojek Online Dibatasi Berdasarkan Kuota

Harryt MR - Senin, 20 Maret 2017 | 11:48 WIB

JAKARTA – Terdapat 11 materi dalam revisi aturan Permenhub No. 32 Tahun 2016, yang akan efektif mulai 1 April 2017. Nah, salah satunya jumlah armada taksi dan ojek online dibatasi berdasarkan kuota.

Hal ini ditanggapi oleh Gojek, Grab dan Uber melalui surat pernyataan bersama yang dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan tertanggal (Jumat, 17/03).

Surat pernyataan bersama ini ditandatangani oleh Andre Soelistyo (President Gojek), Ridzki Kramadibrata (Managing Director Grab), dan Mike Brown (Regional General Manager, APAC, Uber).

Isinya ada 4 poin terkait tanggapan dari revisi aturan tersebut, salah satu poinnya adalah keberatan soal rencana penetapan jumlah armada taksi dan ojek online dibatasi berdasarkan kuota, berikut ini pernyataan bersama Gojek-Grab-Uber;

Terkait dengan rencana kuota jumlah kendaraan, kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.

Kami percaya setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraannya melalui ekonomi digital yang memungkinkan mereka untuk mengakses kesempatan ekonomi yang fleksibel.

Selain itu, kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif.

Pada akhirnya, hal ini akan merugikan masyarakat terkait pilihan mobilitas yang andal dan kesempatan menjadi micro-enterpreneur dalam bidang transportasi. Kami percaya jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen.

Diakhir pernyataan, dicantumkan pula permintaan masa tenggang sembilan bulan untuk mengimplementasikan komitmen mengikuti persyaratan uji KIR taksi online tersebut.

Guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar, kami meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang sembilan bulan bagi kami, para penyedia jasa aplikasi mobilitas terhitung sejak revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan.

Kami memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan inovasi teknologi untuk memberi manfaat bagi warga, mendukung sistem mobilitas, dan membangun usaha yang berkelanjutan di Indonesia.

Kami berharap dan percaya catatan kami di atas dapat menjadi masukan positif bagi pemerintah dalam menciptakan iklim kondusif yang dapat mendukung cita-cita pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa