Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Solusi Dicabutnya Larangan Motor, Polisi Sarankan Sistem Ganjil-Genap

Joni Lono Mulia - Rabu, 10 Januari 2018 | 14:45 WIB
FGD dalam membahas penganturan pengguna sepeda motor di jabodetabek
Adam
FGD dalam membahas penganturan pengguna sepeda motor di jabodetabek

Otomotifnet.com - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Sehingga nantinya, pengendara sepeda motor dapat kembali melalui jalan protokol seperti Jl. MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, mengatakan terkait putusan tersebut dirinya menyarankan kepada Gubernur DKI untuk mengantinya dengan pembatasan nomor untuk sepeda motor.

(BACA JUGA: Perlu Referensi Apparel Cewek, Tengok Nih Karakter Outfitnya Maxilady)

"Iya jadi pemberlakukan yang kemarin pembatasan sepeda motor sesuai Pergub itu diganti dengan ganjil genap," kata Halim  Pagarra dalam Acara FGD "Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek" di Jakarta, Rabu (10/1/2019).

Usulan peraturan ganjil-genap itu tidak membuat kekisruhan akibat dicabutnya pelarangan sepeda motor ke jalan protokol.

"Jadi pencabutan tersebut agar tidak ada kekosongan dan tidak serta merta dalam roda dua itu dibebaskan langsung lewat Thamrin. Saat itukan roda empat sudah berlaku tinggal roda dua belum," ucapnya.

(BACA JUGA: Datsun CROSS Pakai CVT, Nissan Sebut Kelebihannya Dibanding Matik Konvensional)

Dijelaskan pula larangan motor berdasarkan Pergub itu hanya seputaran Jl. Thamrin sampai bunderan HI.

"Jadi yang sesuai Pergub itukan hanya Thamrin sampai dengan HI dan hanya di jalur itu saja yang diganti dengan ganjil genap."

"Siang ini akan kami sarankan ke Gubernur," pungkas Kombes Pol Halim Pagarra.



Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa