Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penasaran Berapa Sih Pajak Mobil Mewah Di Indonesia? Horror Banget

Taufan Rizaldy Putra - Senin, 15 Januari 2018 | 14:39 WIB
Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI)
FOCI
Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI)

Otomotifnet.com - Belakangan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan beberapa oknum pemilik mobil mewah masih menunggak pajak.

Mobil mewah sendiri bermacam-macam mereknya, sebut saja Porsche, Ferrari, Maserati serta tentu saja Lamborghini.

Penasaran enggak sih berapa pajak yang dikenakan untuk mobil-mobil tersebut, kok di Jakarta banyak pemiliknya yang mangkir membayar pajak?

Pajak yang ditangguhkan pada supercar tersebut rupanya sudah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Psst! Ini Taksiran Harga Si 'Baby NMAX' Yamaha Lexi 125 VVA Bluecore)

Ini daftar pajak dari mobil-mobil mewah yang tersebut di atas berdasarkan lansiran dari KompasOtomotif.

Untuk supercar lansiran Lamborghini, untuk tipe Gallardo LP550-2 Coupe yang harga jualnya sebesar Rp 3,49 miliar, pajaknya sebesar Rp 73,71 juta.

Lamborghini Aventador
Ani Nurlaeli
Lamborghini Aventador

Tunggu dulu masih ada lagi yang bisa bikin kalian makin melongo.

Masih dari Lamborghini Aventador LP700-4 dengan kisaran harga Rp 5,8 miliar, pajaknya adalah sebesar Rp 129,02 juta tiap tahunnya.

(BACA JUGA: Mas-mas Junjunganku! Oknum Polantas Buang Sampah Sembarangan, Dibalikin Lagi Sampahnya)

Sementara untuk Ferrari 458 Italia dan Ferrari California, dengan harga jual Rp 5,84 miliar dan Rp 4,25 miliar, pajak tahunannya masing-masing sebesar Rp 122,96 juta dan Rp 100 juta.

Ferrari 458 Italia
http://muzul.com
Ferrari 458 Italia

Sedangkan Maserati Granturismo S yang dijual seharga Rp 2,57 miliar pajak tiap tahunnya adalah Rp 57,2 juta.

Terakhir dan Porsche 911 Turbo 3.8 AT yang dijual seharga Rp 2,65 dan Rp 1,98 miliar, pajak tahunannya adalah Rp 54,36 dan Rp 44,2 juta.

Mobil mewah tersebut sebenarnya punya beban pajak yang sama dengan mobil lain di Indonesia.

Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Tapi setelah redaksi Otomotifnet.com selidiki, kok banyak data harga mobil tersebut yang tidak sesuai dengan realita ya, jangan-jangan sudah digelapkan tuh harga aslinya.

Editor : Taufan Rizaldy Putra
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa