Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Nyasar Bikin Risih, Cepat Blokir STNK

Senin, 10 Desember 2018 | 06:00 WIB
Ilustrasi kantor Samsat
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat

Otomotifnet.com - Sebanyak 50 persen kendaraan yang kena tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Semarang belum punya data kepemilikan sesuai kenyataan.

Yang artinya kendaraan masih atas nama pemilik lama dan belum diperbarui.

Akibatnya proses tilang akan memakan waktu saat tahap konfirmasi karena surat yang dilayangkan terkirim ke alamat pemilik lama.

Menanggapi hal itu, Kepala Urusan Samsat Semarang II, Banyumanik Iptu Ragil Irawan menyampaikan jika pemilik lama merasa risih harus menerima surat konfirmasi dari kepolisian padahal kendaraan sudah bukan atas namanya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan blokir ke samsat.

(BACA JUGA: Empat Titik di Semarang Dihiasi CCTV, Tilang Elektronik Berlaku)

"Kan bisa saja mobil atau sepeda motor yang kita jual dipakai untuk melanggar lalulintas dan suratnya selalu datang ke rumah kita padahal kendaraannya sudah dijual"

"Itu pemilik lama bisa mengajukan blokir STNK jika merasa risih, sudah minta dibalik nama tidak dilakukan pembeli misalnya," terang Ragil.

Jika hal itu dilakukan maka STNK kendaraan dianggap tidak berlaku, sehingga pemilik baru nantinya saat akan mengurus perpanjangan harus regristrasi ulang dan otomatis akan melakukan balik nama.

"Syaratnya datang saja ke Samsat di mana semula kendaraan terdaftar, bawa identitas diri, dan copi dokumen kepemilikan yang akan diblokir, nanti akan dilayani," terang Ragil.

Ia memastikan jika sudah diblokir, pemilik baru akan mengurus di samsat manapun akan terdeteksi.

(BACA JUGA: Asal Dana Pembelian CCTV Tilang Elektronik Dipermasalahkan, Sebagian Gak Transparan)

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa