Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria Ngaku Dari Samsat Bilang, Januari, STNK Mati 2 Tahun Mobil Motor Jadi Bodong

Senin, 10 Desember 2018 | 07:00 WIB
Ilustrasi STNK Motor
Yoga / GridOto.com
Ilustrasi STNK Motor

Otomotifnet.com - Menjelang akhir tahun 2018, pemilik kendaraan wajib memperhatikan masa berlaku STNK yang dimiliki.

Kalau sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang dikenakan hanya denda.

Pemilik kendaraan tinggal membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun demikian, tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK atau sampai lewat masa berlaku atau mati.

(BACA JUGA: Ternyata STNK Mati Lewat 2 Tahun, Bikin Kendaraan Tidak Boleh Gentayangan)

Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari 2 tahun, maka nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

Merujuk kepada aturan di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua dan roda empat itu bakal kehilangan status kepemilikan apabila 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK habis.

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

(BACA JUGA: Polisi: Wajib Registrasi Ulang STNK Dan BPKB, Kalau Ganti Warna Kendaraan Di Atas 80 Persen)

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa