Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tersangka Baru Kecelakaan Maut KM 91+200 Tol Cipularang yang Hancurkan 21 Kendaraan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 19 September 2019 | 16:55 WIB
Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal duni
ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR
Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal duni

Otomotifnet.com - Polisi menetapkan tersangka baru atas kecelakaan maut di Km 91+200 tol Cipularang, Jabar yang terjadi pada (2/9/19).

Yakni Manajer Operasional berinisial HG alias Mingming dari PT JTJ asal Jakarta yang ditetapkan tersangka.

‎"Satu orang berinisial Hg alias Mingming, manajer operasional PT JTJ, tersangka kasus kecelakaan di KM 91+200 oleh penyidik Satlantas Polres Purwakarta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, (19/9/19).

Kata dia, Mingming ditetapkan tersangka karena bertanggung jawab atas muatan yang dibawa tersangka pertama, Subhana pengemudi dump truk.

(Baca Juga: 10 Kendaraan Saling Tubruk di Tol Cipularang, Asap Membumbung Tinggi, Truk Jungkir Balik)

Suasana sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.
ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR
Suasana sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

Keterangan sebelumnya, truk yang dibawa Subhana maupun‎ Dedi, pengemudi truk yang pertama terguling membawa pasir melebihi kapasitas muatan.

"Dijerat Pasal 315 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Perusahaan tersebut dianggap turut bertanggung jawab. Ancamannya denda dan sanksi administrasi," kata Trunoyudo.

Seperti diketahui, kecelakaan maut tersebut bermula truk pengangkut pasir bernama Dedi dari Cianjur menuju Karawang, terguling karena mengalami rem blong di KM 91+200 Tol Cipularang.

Sebanyak 19 kendaraan di belakangnya terhenti karena badan jalan nyaris tertutup oleh truk yang terguling.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa