Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Rp 500 Ribu Menanti, Ini 17 Jalur Sepeda di Jakarta yang Dilarang Diinjak Motor dan Mobil

Irsyaad Wijaya - Rabu, 20 November 2019 | 11:30 WIB
Target tinggi 250 km jalur sepeda di Jakarta
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Target tinggi 250 km jalur sepeda di Jakarta

Otomotifnet.com - Sanksi denda dan kurungan menanti bagi pemotor atau pemobil yang injak marka jalur sepeda di Jakarta.

Dendanya sebesar Rp 500 ribu serta pidana kurungan maksimal dua bulan.

Aturan ini bakal diberlakukan mulai 20 November 2019 dan setidaknya ada 17 ruas jalan di Jakarta yang terdapat jalur sepeda.

Jika ditotal panjang jalur sepeda di Jakarta yang 'haram' diinjak motor atau mobil sudah 63 kilometer.

(Baca Juga: Denda Tilang Rp 500 Ribu Menanti Pengemudi yang Tak Memasang Stiker Ini!)

Sanksi denda dan pidana kurungan tersebut mengacu ke pasal 284 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyinya 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Blok G, Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, (19/11/19).

Berikut sejumlah jalan di Jakarta yang dilengkapi jalur sepeda:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa