Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Hilang Jangan Buat di Pinggir Jalan, Bikin Baru Secara Resmi Mudah dan Murah

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 24 September 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor
SerambiNews.com/Istimewa
Ilustrasi pelat nomor

Otomotifnet.com - Pelat nomor hilang bisa diganti baru secara resmi.

Lantas, berapa biaya penggantian pelat nomor baru secara resmi di Samsat?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

"Untuk biaya pembuatan TNKB baru sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu," ucap Martinus, (22/9/20).

Baca Juga: Vespa Jadi Sorotan, Banyak Tak Memakai Pelat Nomor, Polisi Tindak Tegas

"Sementara roda empat sebesar Rp 200 ribu," kata Martinus.

Martinus menjelaskan, pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.

Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa