Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bikin Warga Resah, Takut IMB Jadi Syarat Ganti Rugi

Ignatius Ferdian - Sabtu, 16 Januari 2021 | 12:30 WIB
Gambaran peta jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
Tribun-bali.com
Gambaran peta jalan tol Gilimanuk-Mengwi.

Otomotifnet.com - Wacana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi yang akan menjadi jalan tol kedua di Provinsi Bali setelah Tol Bali Mandara terus dicanangkan.

Kabarnya Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan dibangun melintasi Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana membentang sejauh 95,511 Km.

Pemerintah juga sudah mengutus tim khusus untuk melakukan sosialisasi terkait basic design atau gambaran dasar dari desain jalan tol ini ke wilayah yang terdampak pembangunan.

Namun warga desa justru dibuat resah setelah dilakukan sosialiasi rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi tersebut, terutama bagi yang rumahnya terpatok dalam tataran basic design.

Baca Juga: Proyek Tol Yogyakarta-Solo Terus Berlanjut, Lokasi Pintu Tol di Klaten Sudah Ditentukan

Keresahan warga ini lantaran salah satu syarat untuk medapatkan ganti rugi lahan adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adanya syarat kepemilikan IMB tentu akan menyulitkan masyarakat desa yang rumahnya terdampak pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi.

"Kalau seperti itu, maka akan sulit dipenuhi. Karena di desa jarang ada bangunan yang memiliki IMB," kata Perbekel Desa Nusasari, Kabupaten Jembrana, I Wayah Ardana (14/1/2021).

Ardana melanjutkan, masyarakat di Desa Nusasari sejatinya sangat menyambut baik adanya pembangunan jalan tol ini.

Baca Juga: Proyek Tol Solo-Jogja Mulai Digeber, Lahan yang Sudah Dibebaskan Diratakan Alat Berat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa