Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda BeAT Amburadul, Tergeletak di Kolong Truk Tangki, Pengendara Berpulang

Irsyaad Wijaya - Rabu, 16 Juni 2021 | 08:50 WIB
Honda BeAT amburadul usai terseret roda belakang truk tangki di Koba, Bangka Tengah
BangkaPos.com/Sela Agustika
Honda BeAT amburadul usai terseret roda belakang truk tangki di Koba, Bangka Tengah

Otomotifnet.com - Honda BeAT diamankan polisi dalam kondisi amburadul usai tergeletak bersama pengendara di depan roda belakang truk tangki.

Beberapa panel bodi pecah dan lecet dalam, serta area setang melengkung akibat sempat terseret roda belakang truk tangki.

Sementara pengendara Honda BeAT atas nama Liuk Tji Tin (60) akhirnya berpulang setelah mendapat perawatan di RSUD Bangka Tengah.

Informasi yang didapat, kecelakaan maut ini terjadi di Jl Kenanga Atas, Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung sekitar pukul 10:16 WIB, (15/6/21).

Kecelakaan ini diungkap Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Ellen Pricilia bermula saat truk tangki milik PT Sepintu Sedulang yang dikemudikan Arzali (41) bersama Arvi Nova Ramadhan (19) melaju dari arah Koba menuju desa Nibung.

Baca Juga: Vega R Dibawa Siswa SMK Masuk Kolong Bus, Terseret 5 Meter, Ulah Sopir Tak Fokus

Kondisi saat Honda BeAT masuk kolong truk tangki di Koba, Bangka Tengah
BangkaPos.com/Istimewa
Kondisi saat Honda BeAT masuk kolong truk tangki di Koba, Bangka Tengah

Nahas, dari arah samping kanan mendadak muncul Honda BeAT yang dikendarai korban dengan memotong jalur truk tangki.

Karena jarak sudah tipis dan tak bisa menghindar lagi, akhirnya Honda BeAT bersama korban terserempet truk tangki hingga masuk ke kolong.

"Korban sempat selamat dan dilarikan ke RSUD Bangka Tengah. rencananya korban akan dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Pangkalpinang, namun belum sempat dilakukan rujuk, korban sudah meninggal dunia," ujar Ellen, (15/6/21).

Lebih lanjut, Ellen mengatakan, saat ini pihaknya pun sudah mengamankan Honda BeAT warna hitam nopol BN 3489 dan truk tangki milik PT Sepintu Sedulang SS warna biru nopol BN 8807 PR.

Lanjutnya, atas peristiwa tersebut, pengemudi truk tangki dikenakan Pasal 310 ayat (4) atau pasal 310 ayat (1) UU no 22 thn 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa