Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain 17 Mobil Ini Dilarang Lewat, 13 Ruas Jalan di Jakarta Berlaku Ganjil Genap

Irsyaad W - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:20 WIB
Ilustrasu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta

Otomotifnet.com - Selain 17 mobil ini dilarang lewat di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Sebab, 13 ruas jalan di Jakarta diberlakukan ganjil genap mulai 25 Oktober 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, perluasan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ucapnya di Polda Metro Jaya, (22/10/21).

Syafrin menyebut, mobil bertanda khusus yang membawa disabilitas masuk dalam 17 kendaraan yang dikecualikan.

Baca Juga: Siap-siap, Puluhan Polisi Bakal Disiagakan Untuk Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Ilustrasi truk tangki Pertamina
Warta Kota/Joko Supriyanto
Ilustrasi truk tangki Pertamina

"Kendaraan berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas juga dikecualikan," ujarnya.

Kendaraan untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bebas dari aturan ganjil genap ini.

Tak hanya itu, kendaraan listrik juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, mulai dari presiden dan wakil presiden; Ketua MPR, DPR dan DPRD; hingga Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Yudisial (MY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan TNI-Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan," tuturnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa