Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Update Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM, Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 28 November 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi SIM
Tribunsolo.com
Ilustrasi SIM

Otomotifnet.com - Aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera disosialisasikan.

Ini dilakukan menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021 lalu.

Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.

Wajib diketahui, dengan adanya aturan baru ini juga ada beberapa penambahan golongan, terutama untuk pengguna motor dan penyandang disabilitas.

Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Lalu sudah sejauh apa kabar terbaru soal pencabutan SIM dan penggolangan SIM C1 dan C2?

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan hingga kini masih dalam proses.

Baca Juga: Dedek Gemes Sabar Dulu, SIM C1 dan C2 Buat Moge Usia Minimal Segini

"Pencabutan dan penggolongan SIM C1 dan C2 masih dalam pembahasan penyusunan. Nanti akan kami infomasikan kembali," kata Djati  (28/11/2021).

Sebelumnya, regulasi tentang penggolongan SIM C ditargetkan pada Agustus 2021.

SIM C digolongkan menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII.

Ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C yang dikutip hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas sampai 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas di atas 250 cc (centimeter cubic) sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa