Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Aturan Baru dari Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru untuk menentukan tarif premi untuk semua jenis mobil. Melalui surat edaran SE-06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013, tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa