Prosedur Klaim Jasa Raharja, Bisa Dapat Rp 50 Juta Lho!
billy
Otomotifnet.gridoto.com - 21/10/2011, 14:02 WIB
Setiap pengendara motor maupun mobil, sebenarnya memiliki hak mendapatkan asuransi dari PT Jasa Raharja. Namun banyak yang tidak tahu akan hal itu. Padahal prosedurnya simpel.
KOMENTAR