Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Masih Layakkah Usia 17 Tahun Jadi Syarat Dapat SIM?
Menurut UULLAJ No. 22 tahun 2009, batas bawah kepemilikan SIM A dan C adalah 17 tahun. Tak ada yang salah memang dari regulasi baru ini. Regulasi ini memang dibuat dengan memenuhi berbagai unsur kompromistis dari berbagai kepentingan di masyarakat.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa