Masih Layakkah Usia 17 Tahun Jadi Syarat Dapat SIM?
Editor
Otomotifnet.gridoto.com - 12/04/2010, 09:27 WIB
Menurut UULLAJ No. 22 tahun 2009, batas bawah kepemilikan SIM A dan C adalah 17 tahun. Tak ada yang salah memang dari regulasi baru ini. Regulasi ini memang dibuat dengan memenuhi berbagai unsur kompromistis dari berbagai kepentingan di masyarakat.
KOMENTAR