Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Jangan Sampai Telat Nanti Bikin Repot
Sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri No.09 tahun 2012 pasal 28 tentang masa berlaku SIM, maka Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa