Tak Sidang Pelanggaran Lalin, STNK Juga Bisa Diblokir
erie
Otomotifnet.gridoto.com - 12/01/2016, 14:09 WIB
Pemblokiran berkas tilang yang tak kunjung diurus oleh pemiliknya telah dilakukan oleh Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Subdit Bin Gakkum), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
KOMENTAR