Pengamat Soal Taksi Online: Peraturan Kemenhub Terlihat Masih Bobrok
MAS
Otomotifnet.gridoto.com - 25/08/2017, 16:57 WIB
Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung membatalkan beberapa pasal peraturan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan
KOMENTAR