Ada Hukumnya, Tidak Menolong Korban Kecelakaan Bisa Dikurung
Parwata
Otomotifnet.gridoto.com - 12/07/2018, 09:00 WIB
Bagi yang melihat kecelakaan, tentu punya keinginan untuk segera menolong korban. Eits, jangan asal, karena bisa saja justru memperburuk kondisi hingga mengancam nyawanya.
KOMENTAR