Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Permohonan Dianggap Enggak Berdasar, Ojek Online Ditolak Jadi Angkutan Umum
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu telah ditetapkan di Gedung MK, Jakarta...
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa