Tuntutan Ojek Online Jadi Angkutan Umum Ditolak MK, Manajemen Go-Jek Komentar Begini
Parwata
Otomotifnet.gridoto.com - 29/06/2018, 19:50 WIB
MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan para pengemudi ojek online.
KOMENTAR