Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Tuntutan Ojek Online Jadi Angkutan Umum Ditolak MK, Manajemen Go-Jek Komentar Begini
MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan para pengemudi ojek online.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa