Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Tak Ada Keringanan, Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu Mulai 1 Agustus
Periode uji coba perluasan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta segera berakhir pada 31 Juli 2018. Otomatis sanksi segera diberlakukan
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa