Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Polisi: Wajib Registrasi Ulang STNK Dan BPKB, Kalau Ganti Warna Kendaraan Di Atas 80 Persen
Ganti warna kendaraan, baik motor atau mobil, diwajibkan registrasi ulang atau identifikasi ulang ke kepolisian. Dengan catatan....
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa