Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Buruan, Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Dihapus
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi. Ini hanya berlaku sampai 15 Desember
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa