Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Sebanyak 800 STNK Diblokir, Mau Diperpenjang Pemilik Harus Bayar Denda
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa