Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Warga Kota Depok Sediakan Garasi Sebelum Punya Mobil, Perda Segera Ada, Denda Rp 20 Juta?
Pemerintah Provinsi kota Depok segera mengesahkan Perda tentang garasi mobil, bagi yang parkir di badan jalan bisa didenda Rp 20 juta?
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa