Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Mobil, Motor dan Angkutan Umum Mulai Ditindak, Langgar PSBB Jakarta, Didenda Rp 100 Juta
Mobil, motor dan angkutan umum yang melanggar aturan PSBB Jakarta mulai ditindak, dua kali terbukti didenda Rp 100 juta
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa