Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Beredar Info, Tak Punya SIM dan STNK Cuma Didenda Rp 25 Ribu, Ini Kata Polisi
Beredar informasi dari group WhatsApp, bayar denda tilang jika tak punya SIM dan STNK cuma Rp 25 ribu, ini penjelasan polisi
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa