Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Bukan Asal Omong, Pengamat Sebut Denda Gagal Uji Emisi Mestinya Rp 50 Juta
Pengamat sebut, denda tilang gagal uji emisi di Jakarta mestinya Rp 50 juta berdasar Perda No.5 Tahun 2005
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa