Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

RAS Ditetapkan Tersangka, Sopir Ferrari 458 Biang Petaka di Bundaran Senayan
Sopir Ferrari 458 biang petaka di dekat bundaran Senayan ditetapkan tersangka atas pelanggaran pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa