Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Tegas, Pedagang Knalpot Brong di Karawang Bakal Didenda Rp 50 Juta Atau Dibui
Penjual dan pembuat knalpot brong di Karawang akan ditindak tegas. Denda Rp 50 juta dan penjara menghantui
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa