Otomotifnet.com- Pengguna jalan tol sudah mesti besiap-siap, PT Jasa Marga Tbk menaikan tarif tol untuk ruas tol dalam kota Jakarta terhitung besok (8/12/2017).
Kamis ini (7/12/2017) menjadi hari terakhir tarif yang selama ini berlaku, Jumat (8/12/2017) tepat pukul 00:00 WIB tarif baru sudah diberlakukan.
BACA JUGA: Makin Gaya Pasang Nih Mika Lampu Suzuki GSX-R150 Versi Eropa
Kenaikan tarif tol dalam kota yang dikelola Jasa Marga sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.973/KPTS/M/2017.
Seperti yang dijelaskan Dwimawan Heru Santoso, selaku AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, membenarkan adanya kenaikan tol tersebut.
— PT. JASAMARGA (@PTJASAMARGA) December 5, 2017
"Benar kami kembali melakukan peningkatan tarif untuk ruas tol dalam kota mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB."
"Tujuannya adalah untuk mempertahankan kesesuaian dengan business plan serta untuk menjaga tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol," kata Dwimawan Heru di Jakarta.
BACA JUGA: Kaca Spion Motor Itu Penting Begini Cara Mengaturnya
Memang kalau dihitung antara tarif lama dengan tarif baru hanya selisih Rp 500.
Biar nggak bingung lagi, terhitung besok Jumat tarif tol dalam kota naik
Berikut Tarif Ruas Tol Dalam Kota Jakarta dibandingkan dengan tarif lamanya.
GOLONGAN TARIF LAMA TARIF BARU
Kendaraan Golongan I Rp 9.000 Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.000 Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 14.500 Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 18.000 Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 21.500 Rp 23.000
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR