Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Kesundul Mobil Orang, Begini Cara Pasang Segitiga Pengaman

Joni Lono Mulia - Kamis, 4 Januari 2018 | 15:20 WIB
Segi tiga pengaman dipasang saat mobil mengalami masalah
Istimewa
Segi tiga pengaman dipasang saat mobil mengalami masalah

Otomotifnet.com - Di samping kelengkapan surat-surat, pengendara mobil juga wajib melengkapi perangkat penunjang keselamatan seperti segitiga pengaman.

Segitiga pengaman digunakan saat mobil kondisi darurat seperti  pecah ban, mogok atau masalah lainnya saat di jalan.

Segitiga pengaman berperan sebagai tanda atau simbol untuk menginformasikan kepada mobil lain untuk berhati-hati.

Namun dalam memasang segitiga pengaman ternyata tidak boleh asal atau ngawur karena ada tata cara yang benar agar  keselamatan lebih terjaga.

(BACA JUGA: Wow! Kayaknya Cuma Mobil Ini Yang Logonya Gak Bisa Dimaling)

Jusri Palubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCD), menjelaskan bahwa jarak harus diperhatikan ketika memasang segi tiga pengaman.

Dalam kondisi padat, segitiga pengaman bisa dipasang dengan jarak kurang lebih 3 meter dari mobil, sementara di kondisi lancar pemasangan dilakukan setidaknya dilakukan pada jarak 10 sampai 30 meter.

"Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan," kata Jusri Pulubuhu seperti dikutip  dari kompas.com.

Jusri Pulubuhu juga menegaskan  pemasangan segitiga pengaman juga harus menyesuaikan dengan lokasi tempat mobil berhenti.

(BACA JUGA: Pernah Dengar Yamaha SC-1? Ternyata Eyangnya NMAX Lo...)

Semisal, mobil mogok di  di jalan tol.

Menurut Jusri Pulubuhu untuk penempatan segitiga pengaman di jalan tol pemasangannya harus lebih jauh lagi dibanding saat di jalan biasa.

Jarak yang ideal  minimal 100 meter dari posisi mobil berhenti.

Ternyata, segitiga pengaman itu bukan kelengkapan biasa lo

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa