Otomotifnet.com - Memiliki mobil mewah sudah memang menjadi gaya hidup tersendiri.
Akan tetapi hingga 18 Januari 2018, terdapat lebih dari 100 unit mobil mewah di Jakarta Barat yang pajak kendaraan bermotor belum dibayar.
Rinciannya, mobil mewah atas nama pribadi sebanyak 96 unit dan 46 unit kendaraan atas nama badan usaha.
(BACA JUGA: Video: Ini Ban Mobil Yang Tahu Menempatkan Diri)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Barat, Elling Hartono, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Data hingga tanggal 18 Januari kemarin itu di Jakarta Barat ada 142 unit kendaraan atau mobil mewah yang belum daftar ulang atau membayar pajak," ujar Elling Hartono.
Adapun nilai pajak yang ditunggak dari ratusan kendaraan tersebut mencapai angka Rp 5,78 miliar.
(BACA JUGA: Luar Biasa! Motor Custom Bikinan Indonesia Tembus 10 Besar Di Italia)
Angka tersebut sekitar 12 persen dari total tunggakan pajak mobil mewah di seluruh DKI Jakarta yang menembus nominal sebesar Rp 44 miliar.
Sebelumnya Anies Baswedan menyampaikan bahwa sebanyak 1.293 unit mobil mewah dengan harga jual di atas Rp 1 miliar pajaknya belum dibayarkan hingga akhir 2017.
Dengan perinciannya adalah 744 unit merupakan mobil mewah atas nama pribadi dan 549 mobil atas nama badan usaha.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com,Kompas.com |
KOMENTAR