Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parah, Mobil Pemda Pakai Pelat Nopol Seenaknya, Polisi Tindak Tegas

Joni Lono Mulia - Kamis, 5 April 2018 | 13:42 WIB
Pelat nomor pejabat yang tidak sesuai standar Polri
@polantasindonesia
Pelat nomor pejabat yang tidak sesuai standar Polri

Otomototifnet.com- Sering terlihat, kendaraan dinas dengan pelat nomor polisi (nopol) yang tidak standar ketentuan Polri.

Contohnya yang terjadi di sebuah postingan akun Instagram @polantasindonesia, yang memberi teguran kepada seorang pria yang berpose di belakang dua mobil Toyota Innova dengan pelat nomor BK 1A dan BK 21.

Akun Instagram @polantasindonesia juga dengan tegas memberi caption, "Ini plat tidak sesuai dengan standar Polri".

(BACA JUGA: Terkuak, Suzuki New Ertiga Udah Jalan-Jalan Pakai Pelat Putih, Gambar Kabin Ikut Tersebar)

Sikap tegas polisi pun membuat netizen pun ikut berkomentar.

Seperti akun @endless9073 mengatakan "berani bertindak hebat," katanya.

Lain halnya dengan akun @demented_weasley "itu Sumatera Utara. Berani Polisi menilang," bebernya.

Sementara akun @hary.wijarnarko "Trus ditindak gak nih pak pol...?," ucapnya.

Akun lainya yakni @tattotemporary "mana berani polisi nilang," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara.

(BACA JUGA: Bikin Senyum, Anak TK Keciduk Polisi Bawa Mocil Di Jalan Raya, Nangis Takut Motornya Diambil)

Dia mengaku, pihak Kepolisian tidak akan pandang bulu menindak para pejabat yang sudah melanggar aturan seperti penggunanan pelat nomor yang tidak standar Polri.

"Tidak ada yang kebal hukum, tinggal petugasnya tegas atau tidak dalam penegakkan hukum."

"Sebab aturan dan Undang-undangnya yang menyatakan seperti itu," kata Kombes Kingkin Winisuda di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

 

Ini plat tidak sesuai standar polri | @sandy_dishub

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa