Otomotifnet.com - Pemiliki kendaraan di wilayak DKI Jakarta siap-siap menghadapi tarif parkir baru.
Hal itu berdasarkan papat paripurna berkaitan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta tahun anggaran 2017 di Gedung DPRD, Gambir, Jakarta Pusat, (7/5/2018).
Sekaligus, pada rapat paripurna itu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.
Apabila disahkan, kedua tarif pajak tersebut akan naik tahun ini.
(BACA JUGA: Tragis! Motor Tabrak Rumah, Tembok Bolong, Pengendara Dan Penumpang Tewas)
Perubahan kedua pajak tersebut dipaparkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, antara lain Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Raperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Pada pajak penerangan jalan, Wakil Gubernuer Sandiaga Uno mengungkapkan berdasarkan penyesuaian nomenklatur SKPD sehubungan dengan implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja badan pajak dan retribusi daerah.
Penyesuaian tarif pajak penerangan jalan sesungguhnya untuk meningkatkan target penerimaan pajak daerah, mengingat tarif pajak penerangan jalan Provinsi DKI Jakarta masih lebih rendah dari daerah penyangga seperti Depok, Tangerang maupun Bekasi.
"Perumusan tarif pajak penerangan jalan secara progresif berdasarkan jenis penggunaan konsumen dan juga berdasarkan jenis penyedia listrik seperti badan seperti BUMN, BUMD, ataupun sumber lain seperti swasta," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
(BACA JUGA: Ngeri... Ada Jurang Di Pinggir Sirkuit, Pembalap Bablas Bisa Berakhir Di Lembah)
Sedangkan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir diusulkan penambahan norma baru dalam ketentuan hukum, dalam rangka perluasan objek pajak yang meliputi tempat parkir khusus dan pas kendaraan.
Penyesuaian tarif pajak parkir sehubungan dengan naiknya target penerimaan pajak daerah, dan mengingat besaran tarif parkir DKI Jakarta masih memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dari 20 persen menjadi 30 persen, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah
"Penambahan ketentuan biaya parkir di mana secara teknis biaya parkir ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta yang sudah termasuk dalam pajak parkir," imbuh Sandiaga Uno.
Selain itu, pihaknya berencana meluncurkan aplikasi Jukir (Juru Parkir), sehingga dapat lebih memudahkan pemilik kendaraan, karena hanya cukup scan lewat aplikasi dalam ponsel dan melakukan pembayaran secara nontunai.
(BACA JUGA: Gerak Cepat! Sopir Truk Curhat Dipalak Organisasi Preman, Presiden Jokowi Tunjuk Wakapolri Langsung Gelar Operasi)
"Jukir kan aplikasi teknologi dan digital, jadi kita mau ini."
"Kebetulan ada perda baru yang akan kita ajukan Raperda-nya."
"Setelah diketok, kita akan duduk sama semua penyelenggara teknologi dan digital, supaya meningkatkan pendapatan dari parkir dan penataan," papar Sandiaga Uno usai rapat paripurna
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Usulkan "Tarif Penerangan Jalan dan Parkir Naik Tahun Ini, Pemprov DKI Bakal Luncurkan Aplikasi Jukir"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR