Otomotifnet.com – Selain Indra Yulianto (IY) yang ditetapkan tersangka, Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap MIB, korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang bacok dua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka tapi kita minta pendapat ahli juga. Iya (penganiayaan). Karena memang kita akan minta pendapat ahli, kordinasi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulu," kata Harus kepada TribunJakarta.com, Senin (28/5/2018).
Tapi kata Jairus, penetapan tersangka itu bisa saja berubah jika nanti dari hasil gelar perkara bersama ahli pidana menetapkan tindakan MIB murni disebut melalukan pembelaan saat tengah dibegal.
(BACA JUGA: Ngaku-Ngaku Jadi Korban, Teman Begal Yang Masih Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka)
"Bisa digugurkan (status tersangka), makanya kita nanti minta pendapat ahli apakah yang dilakukan bersangkutan (MIB) termasuk bela diri," kata Jairus.
Sebelumnya diberitakan, MIB diketahui membacok dua orang pelaku begal yakni Aric dan Indra, peristiwa terjadi ketika MIB dan rekannya AR ditodong di jembatan Summarecon Bekasi dengan menggunakan celurit dan dipaksa memberikan telepon genggam.
Namun bukannya takut, MIN dan AR malah balik melawan hingga akhirnya dapat merebut senjata tajam milik pelaku, dari situ, kedua pelaku dibacok beberapa kali hingga Aric tewas dan Indra mengalami luka parah.
Selain MIB, sebelumnya polisi juga telah menetapkan tersangka pada Indra lantaran diduga melakukan tindakan pidana curas, dari catatan Kepolisian, Indra juga diketahui pernah melakukan perbuatan serupa dengan kelompok lain.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR