Otomotifnet.com - Demi menekan angka fatalitas kecelakaan (laka) di Kota Yogyakarta, Satlantas Polresta Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akan melalukan pemasangan rambu-rambu terkait batas kecepatan kendaraan bermotor yang memasuki Kota Yogyakarta.
Batas kecepatan maksimal yang ditentukan kepada pengendara kendaraan bermotor 40 kilometer per jam.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetyo mengatakan, bahwa peraturan mengenai batas kecepatan saat berkendara, khususnya saat memasuki Kota telah ada sejak beberapa tahun lalu.
(BACA JUGA: Oknum Penghunus Pedang di Bandung Ternyata Pengurus XTC, Ketuanya Sampai Malu, Bilang Begini)
Peraturan batas kecepatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Lanjutnya, selain mengacu pada peraturan tersebut, penentuan batas kecepatan maksimum kendaraan bermotor juga mempengaruhi angka fatalitas laka di Kota Yogyakarta.
"Hasil anev penyebab fasilitas korban laka adalah pelanggaran batas kecepatan, karena itu akan ditambah rambu mengenai batas kecepatan maksimal masuk Kota Jogja yaitu 40 kilometer perjam," kata Kompol Dwi Prasetyo, Selasa (29/5/2018).
Kasat Lantas menuturkan pula, pemasangan rambu terkait batas maksimum kendaraan bermotor yang masuk ke Kota Yogyakarta dipasang di beberapa titik.
(BACA JUGA: Pelaku Bisa Keringet Dingin, Ternyata Polisi Sudah Kantongi Alamat Oknum Geng Motor Yang Hunus Pedang Di Bandung)
Dikatakannya pula, rambu tersebut tidak akan dipasang di jalur negara, yang mana di jalur tersebut memiliki peraturan berbeda terkait batas kecepatan kendaraan bermotor.
"Untuk pemasangan rambu akan dilakukan dari Dishub, kami akan beri himbauan untuk memasang beberapa titik saat masuk Kota Jogja, khususnya di jalur yang rawan laka," ujarnya.
Disinggung mengenai akan ditempatkannya personel di titik-titik yang dipasangi rambu tersebut terkait penindakan belum bisa dipastikan pihaknya.
(BACA JUGA: Resmi... Honda Forza 250 cc Sudah Dijual, Kapan Masuk Indonesia Ya?)
Hal itu dikarenakan pihaknya perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dishub.
"Untuk spesifik penindakan terkait pelanggaran batas kecepatan belum."
"Akan tetapi, apabila laka fasilitas korban penyebab pelanggaran batas kecepatan selain korban, bisa ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor Masuk Kota Yogya 40 Km/jam"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR