Otomotifnet.com - Pengendara motor dan mobil wajib mentaati lalu lintas, terutama saat berada di pelintasan lampu merah.
Saat lampu berwarna merah pengendara wajib berhenti di belakang garis berhenti.
Lantas bila lampu berubah jangan lengah juga untuk memperhatikan kondisi sekitar.
Khususnya pengendara motor, perhatikan benar keberadaan kendaraan lain di belakang.
Apalagi, sudah menjadi kebiasaan pemotor saat berada di lampu merah menyodok melewatis batag garis henti hingga ke depan.
Tidak jarang pula sampai memakan jalur di sampingnya.
Ujung-ujungnya kemacetan terjadi gara-gara ulah pengendara motor.
(BACA JUGA: Wajar Super Cub C125 Dijuluki Bebek Mahal, Periksa Oli Gak Pakai Ribet)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : |
KOMENTAR